Segera Diadili, Eks Presdir Lippo Cikarang Mengeluh Ini ke Wartawan

Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:22 WIB
Segera Diadili, Eks Presdir Lippo Cikarang Mengeluh Ini ke Wartawan
Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto seusai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap proyek Meikarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto mengaku telah menandatangani berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan penandatangan berkas itu, Toto bakal segera menjalani sidang kasusnya di pengadilan. Pembubuhan tanda tangan itu dilakukan Toto saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta yang dilakukan di KPK, Jumat (17/1/2020).

Namun, Toto sempat mengeluh kepada wartawan karena masih merasa heran dengan tuduhan KPK ihwal status kasusnya yang sudah ditingkatkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.

"Hari ini, saya menandatangani berkas saya sudah P21, kalau pun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," kata Toto.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta

Dia pun berharap Ketua KPK Firli Bahuri dan Dewas KPK bisa memperhatikan nasibnya yang tak lama lagi akan duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.

"Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," kata Toto.

Selain itu, Toto meminta agar seluruh media massa ikut memantau perjalanan kasusnya jika sudah disidangkan di pengadilan.

"Mengikuti persidangan untuk melihat fakta yang ada. Saya rasa sekian," ujar Toto.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik Toto ke jaksa penuntut umum KPK. Sebelum disidangkan, kata Fikri, Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Toto.

Baca Juga: Iwa Karniwa Didakwa Terima Suap Rp 900 Juta di Korupsi Meikarta

"Rencana sidang (Toto) akan dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," kata Ali.

REKOMENDASI

TERKINI