Di lain kesempatan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non-sawah, semakin meningkat pesat yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional. Pemerintah akan memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
"Perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional," ujarnya.
Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.
“Hal yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo.
Baca Juga: Panen Sapi di NTT, Kementan Tingkatkan Populasi melalui Program Terobosan