DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:07 WIB
DPR Dukung Upaya Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Rahmat Gobel minta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu,dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat seusai bertemu Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) siang.

Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan, karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya, karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelas Rahmat.

Baca Juga: Panen Sapi di NTT, Kementan Tingkatkan Populasi melalui Program Terobosan

Ia menyebutkan, laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” tandasnya.

Sementara, Syahrul menegaskan bahwa pihaknya akan melawan usaha mengalihfungsikan lahan pertanian. Ia minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kementan Fokus pada Pengembangan Kakao di Mamuju

"Ada 267 juta penduduk Indonesiadi tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI