Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Gabungan Skandal Korupsi ASABRI

Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:51 WIB
Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Gabungan Skandal Korupsi ASABRI
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat melaksanakan penanaman 2020 jenis pohon di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Jalan Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (10/1/2020). (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Idham menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim gabungan itu, kata Idham, akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan atas kasus penyelewengan dana yang diperkirakan merugikan negara Rp 10 triliun hingga 16 triliun itu.

"Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan," ujar Kapolri Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

"Kita kan baru masuk dalam taraf proses verifikasi penyelidikan, tentu langkah-langkah progresnya akan kita lihat ke depan, dan nanti itu akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," lanjut Idham.

Baca Juga: Diancam saat Bersihkan Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir: GCG Harga Mati

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian.

"Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).

Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Bahkan, Mahfud mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan sebab akan berbenturan.

"Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," katanya. (Antara)

Baca Juga: Tuduhan Asabri Ada Korupsi Dibantah Sang Dirut, Mahfud: Saya Tahu Kasusnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI