Suara.com - Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang semakin gencar. Untuk mewujudkannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho. Menurutnya Pergub itu sudah menjadi dalam bentuk draf dan tengah dikoreksi.
"Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, Pergub ini lagi dikoreksi," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Hari menjelaskan, nantinya dalam Pergub itu mengatur soal kriteria trotoar dan PKL yang diperbolehkan berdagang. Untuk trotoar, lokasi yang akan jadi tempat dagang adalah yang memiliki lebih dari 5 meter.
Baca Juga: Pedagang Kuliner Jalan Sabang Tak Ingin PKL Ditambah, DPRD Usul Relokasi
"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar yang lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa membocorkan lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi PKL. Nantinya ada penyesuaian trotoar untuk berjualan yang diatur dalam Pergub tersebut.
"Kan, yang semua itu nanti kalau sudah ada Pergub, kan secara jelas disampaikan, kemudian diperkuat nanti titik lokasi per wilayah," pungkasnya.