Suara.com - Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan sudah mengantongi formulir dari Dewan Pers untuk mengadukan pemberitaan yang dinilainya telah merugikan partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
Ketua tim kuasa hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan keputusan melaporkan media terkait pemberitaan suap Caleg PDIP Harun Masiku tergantung dari keputusan DPP.
"Kami menyampaikan catatan yang menurut kami berita bohong," kata I Wayan di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Wayan mengatakan catatan sejumlah pemberitaan yang tergolong berita bohong terkait kasus suap yang menyeret nama anggota PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah diserahkan ke dewan pers, tapi belum membuat laporan secara resmi.
Baca Juga: Cuitan Usil Dua Politikus Demokrat Sindir Sekjen PDIP Soal Harun Masiku
Setelah berkonsultasi, tim kuasa hukum PDIP mendapatkan masukan agar sedianya mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan partai berlambang banteng itu.
Tim kuasa hukum PDIP kemudian dibekali formulir untuk mengajukan pengaduan.
"Kami sudah dibekali blangko, formulirnya sebagai bukti," ujarnya.
Meski sudah mengantongi formulir, I Wayan mengatakan pihaknya tidak langsung membuat laporan. Akan tetapi mereka akan melaporkan ke pihak DPP PDIP terlebih dahulu. Lalu mereka akan menanti keputusannya.
"Akan kami laporkan ke DPP. DPP yang akan memutuskan," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Ultimatum Harun Masiku untuk Segera Menyerahkan Diri