Suara.com - Kementerian Dalam Negeri angkat bicara terkait kemunculan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung yang belakangan meresahkan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, namun jika sudah terindikasi tindak pidana penipuan maka hal tersebut salah.
"Jadi prinsipnya gini mengelola organisasi, mau organisasi kebudayaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial boleh saja, tapi lebih disesuaikan dengan hukum yang berlaku," kata Bahtiar di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2020)
"Kalau kegiatan sosial ya harus kegiatannya sosial, itu malah dibungkus kegiatan sosial tetapi mungkin nanti ada soal penipuan, ada soal-soal pidana dan seterusnya," sambungnya.
Baca Juga: Totok 'Raja' Keraton Agung Sejagat Pernah Jadi Korban Kebakaran di Ancol
Lebih lanjut, Kemendagri akan segera memerintahkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah untuk memperhatikan masyarakat di wilayahnya agar kasus serupa tak muncul lagi.
"Masyarakat ini harus diberi wawasan pendidikan bahwa jangan mudah percaya hal-hal seperti itu," ucapnya.
Kemendagri menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menelusuri tindak pidananya.
Diketahui, belakangan masyarakat dihebohkan dengan kemunculan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo dan Sunda Empire di Bandung.
Raja Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri KAS kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Pengakuan Warga Soal Totok 'Raja' Keraton Agung Sejagat: Dulu Mirip Kuli
Sementara Pemkot Bandung saat ini tengah mendalami motif dari kegiatan Bandung Empire yang diduga memiliki kesamaan dengan KAS.