Lalu peran tersangka MA adalah kepanjangan tangan dari tersangka SB. Dari SB, MA diminta agar dicarikan tiga rekening aktif.
"Dirinya dihubungi tersangka SB untuk mencarikam tiga rekening yang masih aktif. Kemudian ia mencari rekening aktif yakni BCA, BRI, dan BNI dengan imbalan Rp 1 juta," ucap Yusri.
Keempat tersangka biasa menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi Forex. Mereka memberi iming-iming keuntungan 20 persen kepada korbannya.
Sepanjang melancarkan aksinya selama tiga bulan, para tersangka sudah menjaring enam korban. Dari aksi tersebut, mereka meraup hasil sebanyak Rp 80 juta.
Baca Juga: Manipulasi Website Perusahaan, Polisi Ciduk Empat Penipu di Sulsel
Aksi para tersangka terhenti usai ditangkap polisi di daerah Sulawasi Selatan pada Minggu (5/1/2020). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam, laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.