Aksi Guru Hancurkan Ponsel Siswa Pakai Batu, Disambut Histeris

Jum'at, 17 Januari 2020 | 13:52 WIB
Aksi Guru Hancurkan Ponsel Siswa Pakai Batu, Disambut Histeris
Guru hancurkan ponsel siswa. (Instagram/@makassar_iinfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar video diduga oknum guru menghancurkan ponsel siswa di sekolah. Warganet yang melihatnya seketika dibuat prihatin.

Mulanya aksi guru menghancurkan ponsel siswa dibagikan oleh jejaring Instagram @makassar_iinfo, Kamis (16/1/2020).

Dalam rekaman berdurasi 40 detik itu, tampak seorang wanita yang memakai seragam abu-abu merusak sebuah ponsel warna hitam. Aksi tersebut dilakukan di dalam sebuah ruang kelas dengan disaksikan oleh beberapa siswi.

Sang guru tampak dibuat kesal dengan ulah seorang siswinya hingga memilih untuk menghancurkan ponsel milik siswi tersebut. Tak tanggung-tanggung, ia pun menggunakan batu untuk menghancurkan ponsel.

Baca Juga: Barito Putera Ikat Kontrak Djadjang Nurjaman Hingga 2022

Wanita itu tampak beberapa kali membanting batu berukuran besar ke arah ponsel yang diletakkan di lantai. Akibatnya ponsel tersebut retak hampir seluruh bagian layarnya hingga tak berwujud.

Beberapa saat kemudian, guru itu sempat memegang ponsel tersebut lalu diletakkan kembali ke lantai dan ditutupi batu.

Tak ayal, aksinya disambut penyeselan dari beberapa siswi yang melihat. Bahkan seorang siswi terdengar merengek agar ponsel itu tidak dihancurkan.

"Ya Allah, Ibu, jangan Bu," ucap seorang siswi.

Sementara dari keterangan yang dibagikan akun@makassar_iinfo, peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah yang ada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Korban Longsor Bogor Akan Direlokasi, Dapat Rumah Gratis

Guru hancurkan ponsel siswa. (Instagram/@makassar_iinfo)
Guru hancurkan ponsel siswa. (Instagram/@makassar_iinfo)

Sejak dibagikan, video guru menghancurkan ponsel siswi telah disukai lebih dari 49 ribu kali dan dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai hukuman tersebut terlalu memberatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI