Setidaknya ada sejumlah hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disebutkan Burhanuddin di antaranya, ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc dan ketidakcukupan alat bukti.
"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," katanya.