Suara.com - Dewan Pengawas KPK hingga saat ini diketahui belum juga mengeluarkan izin bagi penyidik lembaga antirasuah itu untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan enggan mengomentari soal adanya anggapan kalau KPK membiarkan Hasto untuk membuang barang bukti terkait kasus suap yang menyeret nama kader PDIP Harun Masiku.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, I Wayan Sudirta tidak mau menjawab saat dilontarkan pertanyaan tersebut. Ia justru melemparkan pertanyaan itu untuk diajukan ke pihak lain.
"Tanya yang lain," kata I Wayan saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Ikut Jumpers PDIP Protes OTT KPK, Menkumham Yasonna: Biasa lah
Saat diajukan pertanyaan lebih mendalam, I Wayan pun terdiam seraya berjalan menuju ke mobilnya. Setelah itu ia hanya meminta untuk diajukan pertanyaan lain.
"Pertanyaannya yang lebih bagus lah," ucapnya.
Terkait dengan kabar tersebut, mulanya tim penyelidik KPK berupaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan.
Tim kuasa hukum PDI Perjuangan memberikan penjelasaan adanya pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya berupaya menghalang-halangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor PDIP Pusat. Bukannya enggan untuk digeledah, tetapi PDIP mengetahui kalau penyidik KPK kala itu tidak membawa surat izin penggeledahan.
Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK pun langsung berupaya melakukan penggeledahan ke kantor PDIP karena Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pengawas, Begini Tanggapan KPK
Namun penggeledahan yang rencananya dilakukan pada Kamis (9/1/2020) itu nyatanya batal digelar. Isu yang beredar yakni PDIP berupaya menghalang-halangi KPK.