Manipulasi Website Perusahaan, Polisi Ciduk Empat Penipu di Sulsel

Jum'at, 17 Januari 2020 | 11:53 WIB
Manipulasi Website Perusahaan, Polisi Ciduk Empat Penipu di Sulsel
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan. Modusnya, para tersangka memanipulasi website milik PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan. Modusnya, para tersangka memanipulasi website milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Keempat tersangka tersebut berinisial AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31). Mereka ditangkap di daerah Sulawasi Selatan pada Minggu (5/1/2020).

"Mereka memanipulasi data perusahaan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia dengan membuat wrbsite yang mirip dengan website PT. Trimegah yang nantinya digunakan untuk melakukan penipuan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/01/2020).

Yusri menjelaskan, para tersangka biasa menawarkan pada korbannya untuk berinvestasi Forex. Mereka memberi iming-iming keuntungan 20 persen kepada korbannya.

Baca Juga: Raja KAS Diamankan, Kepolisian Masih Belum Terima Laporan Kasus Penipuan

"Korban ditipu dengan cara menawarkan investasi forex, dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 20 persen dalam tujuh hari investasi," kata dia.

Selama melancarkan aksinya selama tiga bulan, para tersangka sudah menjaring enam korban. Dari aksi tersebut, mereka meraup untung sebanyak Rp 80 juta.

"Sejauh ini dari sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta," ujar Yusri.

Dari para tangan tersangka, polsi menyita barang bukti berupa ponsel genggam, laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: CEK FAKTA: Totok Bangun KAS Purworejo sebagai Modus Penipuan, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI