Suara.com - Totok Santoso Hadiningrat tersangka kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai raja dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah ternyata pernah tinggal di rumah bedeng di kawasan bantaran rel Stasiun Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Warga sekitar pun sempat terkejut tatkala mengetahui informasi terkait pengakuan Totok sebagai raja Keraton Agung Sejagat.
Sugiyono (64) warga Kampung Mangga Dua RT 12/ RW 05, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara mengaku terkejut saat pertama kali mendapat informasi terkait pengakuan Totok sebagai raja Keraton Agung Sejagat. Pasalnya, Totok yang diketahui oleh Sugiyono merupakan warga biasa dan pernah tinggal di rumah bedeng dekat bantaran rel Stasiun Kampung Bandan.
"Saya waktu itu kaget, ini orang yang ngaku raja kayaknya saya pernah lihat. Saya lihat apa bener, apa nggak," kata Sugiyono saat ditemui Suara.com, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Jejak Totok Raja Keraton Agung Sejagat Terendus ke Kelompok Sunda Empire
Dalam hatinya, Sugiyono juga bertanya-tanya terkait kebenaran atas pengakuan Totok sebagai raja Keraton Agung Sejagat. Namun, dia tak pernah menyangka jikalau ternyata pengakuan Totok sebagai raja Keraton Agung Sejagat merupakan modus penipuan.
"Saya lihat aneh, lulusan nggak seberapa kok bisa jadi raja. Di sini aja dia ngontrak di rumah gubuk, masa jadi raja, saya kaget aja," katanya.
"Rumah gubuk kok bisa jadi raja, ternyata iya penipuan," sambung Sugiyono.
Sebgaimana diketahui, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri di Keraton Agung Sejagat, di Purworejo, Jawa Tengah telah ditahan oleh polisi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan.
Usai penangkapan 'raja dan ratu' di Purworejo itu, satu per satu fakta terungkap. Salah satunya adalah terkait rekam jejak Totok.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1,3 M, Totok 'Raja' Keraton di Purworejo Gadaikan Ruko
Pria tersebut diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan mempunyai masalah utang piutang senilai Rp 1,3 miliar dengan pihak bank.