KPK Periksa Kalapas Papua dan Sula di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Jum'at, 17 Januari 2020 | 11:27 WIB
KPK Periksa Kalapas Papua dan Sula di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, terlihat memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua kepala lembaga pemasyarakaran (kalapas) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Dua kalapas yang dipanggil, yakni Kalapas Kelas IIB Serui Papua Djoko Sunarno dan Kalapas Kelas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Noveri Budisantoso.

Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein.

"Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

KPK pada hari Rabu (16/10/2019) telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Suap Sel Mewah Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Dokter Kemenkumham Jabar

Lima orang itu, yakni Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan.

Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.

Baca Juga: Kalapas Sukamiskin: Setnov Mengeluh Ada Bintik Merah di Punggung

Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI