KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU

Jum'at, 17 Januari 2020 | 11:05 WIB
KPK Periksa Kader PDIP Harun Masiku Hari Ini, Kasus Suap Anggota KPU
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada periode 2019—2024, Jumat (17/1/2020). Kasus suap ini melibatkan anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat siang.

Terkait dengan hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. Namun, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Cuitan Usil Dua Politikus Demokrat Sindir Sekjen PDIP Soal Harun Masiku

"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta.

Baca Juga: KPK Ultimatum Harun Masiku untuk Segera Menyerahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI