Suara.com - Pihak kepolisian langsung membekuk dua sejoli setelah tertangkap tangan menyelundupkan ponsel kepada tahanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pasangan tersebut bernama Agung dan Dayanti.
Seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Agung diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Sementara, Dayanti adalah kekasih Agung.
Sejoli ini terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
"Saat menjalani pemeriksaan dan tes urine hasilnya positif," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga: Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong MeMiles
Untuk penanganan lebih lanjut, kedua pengguna narkoba ini diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang.
"Penanganan diserahkan ke BNN, karena tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Agung diamankan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang karena kedapatan memasukkan handphone ke sel tahanan pada Selasa (14/1/2020).
Saat itu Agung menghadiri persidangan terdakwa Theo, seorang napi kasus penggelapan.
Baca Juga: Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda, Polisi Periksa Siwi Sidi Hari Ini