Alasan Ibu Sakit, Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Lagi-lagi Gagal Digelar

Jum'at, 17 Januari 2020 | 10:43 WIB
Alasan Ibu Sakit, Pemeriksaan Pramugari Garuda Siwi Lagi-lagi Gagal Digelar
Sidi Siwi [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali batal diperiksa oleh polisi, Jumat (16/1/2020). Dia sebenarnya dijadwalkan akan dimintai keterangan buntut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok yang menudingnya sebagai simpanan bos Garuda Indonesia yang telah dipecat Menteri BUMN Erick Thohir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Siwi telah menyampaikan ketidakhadirannya. Sebab, ibunya sedang sakit.

"Hari ini ada pemeriksaan Siwi sebagai pelapor dalam satu akun @digeeembok, kita jadwalkan siang ini, tapi ada telepon melalui kuasa hukum ke penyidik bahwa hari ini yang bersangkutan minta ijin untuk tidak bisa hadir karena ibunya sakit," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (16/1/2020).

Untuk itu, Siwi kembali dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (20/1/2020). Dari keterangan kuasa hukum, polisi memastikan Siwi akan hadir.

Baca Juga: Polisi Belum Temukan Pidana di Cuitan Siwi Sidi Jadi Simpanan Bos Garuda

"Nanti pasti akan hadir (pemeriksaan) pada tanggal 20 Januari atau hari Senin nanti," sambungnya.

Diketahui, Siwi didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief mengadakan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Ia menegaskan informasi dari akun Twitter terhadap dirinya adalah tidak benar.

"Jadi pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar, saya merasa benar-benar harga diri saya dicoreng dan privasi saya untuk berada di pekerjaan saya dalam pramugari merasa saya tidak nyaman," ucap Siwi Sidi.

Bersama Elza Syarief, Sidi melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah dibuat pada 28 Desember 2019.

Laporannya teregister dalam laporan polisi LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pelaporan itu menggunakan jeratan Pasal UU ITE.

Baca Juga: Siwi Sidi Absen, Saksi Lain Diperiksa Terkait Tuduhan Simpanan Bos Garuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI