Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU Sedang Diproses

Jum'at, 17 Januari 2020 | 09:39 WIB
Istana: SK Pemberhentian Wahyu Setiawan dari KPU Sedang Diproses
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang diproses.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan Fadjroel menyusul hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1/2020) yang memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.

Dalam putusan tersebut DKPP meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari usai dibacakan putusan.

Baca Juga: Harun Belum Tertangkap, KPK Yakin Kasus Suap Wahyu Setiawan Bakal Tuntas

Adapun surat dan salinan putusan sidang DKPP yang memberhentikan Wahyu, kata Fadjroel, sudah diterima Sekretariat Negara.

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan) dulu," katanya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.

KPK pada Kamis (9/1/2020) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, diduga Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI