Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang diproses.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2020).
Pernyataan Fadjroel menyusul hasil keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1/2020) yang memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU RI.
Dalam putusan tersebut DKPP meminta Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari usai dibacakan putusan.
Baca Juga: Harun Belum Tertangkap, KPK Yakin Kasus Suap Wahyu Setiawan Bakal Tuntas
Adapun surat dan salinan putusan sidang DKPP yang memberhentikan Wahyu, kata Fadjroel, sudah diterima Sekretariat Negara.
"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan) dulu," katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya. Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.