Cabuli Belasan Bocah Perempuan, Predator Seks di Riau Akhirnya Ditangkap

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 07:49 WIB
Cabuli Belasan Bocah Perempuan, Predator Seks di Riau Akhirnya Ditangkap
Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan 16 anak perempuan. (ANTARA/HO Polres Meranti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Meranti, Provinsi Riau, membekuk seorang pemuda berinisial JT atas tuduhan mencabuli 16 bocah perempuan akibat terpengaruh film porno.

Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman mengatakan, pemuda 19 tahun yang menjadi predator seks itu berhasil dibekuk setelah sejumlah orang tua korban mengaku resah dan geram dengan perbuatannya.

"Tersangka berhasil dibekuk setelah sempat melarikan diri usai percobaan terakhirnya dipergoki orang tua korban," katanya.

Dia mengatakan, JT, pengangguran yang tinggal di Kelurahan Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti itu ditangkap 13 Januari 2020.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Jombang Cabuli Anak Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi

Pengungkapan itu dilakukan setelah warga yang resah dengan aksi tersangka. Awalnya, aksi tersangka tidak terindikasi pencabulan. Warga hanya mengira bahwa tersangka JT ini pelaku penculikan anak.

Isu itu terus berkembang liar hingga polisi mengambil tindakan. Dari hasil serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka pun berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, Meranti yang berupa kepulauan kecil di pesisir Selat Malaka itu memudahkan penangkapan pelaku.

Usai ditangkap, ternyata fakta baru terungkap. Aksi JT yang dituding menculik anak ternyata berujung pada pencabulan. Kepada polisi, JT mengaku telah mencabuli 16 bocah perempuan.

"Tersangka JT mengakui mencabuli sebanyak 16 korban. Dia juga mengaku perbuatan ini dilakukan setelah menonton film porno di internet," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak Desember 2019 lalu. Saat ini, JT harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sumber: Antara

Baca Juga: Belum Pernah Nikah, Kakek Sugiono Tega Cabuli Balita Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI