Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 07:42 WIB
Otak Pembunuh Driver Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Palembang, Akbar Al Faris (34) saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman mati di PN Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/1/2020). (ANTARA/Aziz Munajar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan.

Terdakwa Akbar Faris dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/1), dituntut hukuman maksimal, setelah tiga temannya divonis serupa atas meninggalnya sopir taksi online bernama Sofyan.

"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata jaksa Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Ini Tak Mau Antar Bocah Sakit ke RS, Sebabnya Sepele

Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.

Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.

"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.

Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.

Mayat korban pun kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.

Baca Juga: Mantan Anggota DPR, Hakan Sukur Kini Jadi Sopir Taksi Online

Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI