156 Sertifikat Tanah Benny Tjokrosaputro Diblokir

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2020 | 05:56 WIB
156 Sertifikat Tanah Benny Tjokrosaputro Diblokir
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung telah memblokir sebanyak 156 sertifikat tanah milik Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Pemblokiran sertifikat tanah tersebut, menyusul ditetapkannya Benny sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Dilakukan pemblokiran terhadap 84 sertifikat tanah milik BT, lalu ada juga 72 sertifikat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/1), sebagaimana lansiran laman Antara.

Hari merinci, pemblokiran dilakukan di 84 bidang tanah di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.

Baca Juga: Rencana Pencabutan Subsidi Elpiji 3KG, Begini Respon Luhut

Penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pemblokiran sertifikat.

Pemblokiran dilakukan agar sertifikat tanah tidak bisa dijual oleh tersangka.

Tak hanya memblokir sertifikat tanah, Hari mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga memblokir rekening para tersangka.

"Semua rekening tersangka diblokir, tetapi kami belum bisa sebutkan berapa isi (saldo) di rekening," kata Hari.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Diduga Sedang Mencari Tempat Bertelur, Penampakan Buaya Gegerkan Warga

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI