Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat menuntaskan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami tetap bekerja menyelesaikan perkara itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2020).
Menurut Ali, meskipun Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih belum tertangkap, penyidik KPK bakal mampu mengembangkan kasus tersebut.
Apalagi, KPK kini tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di kantor KPU, rumah dinas Wahyu dan Apartemen di Thamrin Residence milik Harun Masiku. Ditambah, KPK juga belum melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
Baca Juga: Suap Rekannya, Ketua KPU Klaim Tak Pernah Bertemu Kader PDIP Harun Masiku
"Bisa (dikembangkan). Kami yakin itu bisa dilakukan karena kami cukup mengantongi dari bukti permulaan cukup itu bisa kami kembangkan lebih jauh," katanya.
Ali menambahkan KPK pun juga belum melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Ketika nanti saksi-saksi yang dihadirkan yang kemudian mengonfirmasi dokumen-dokumen itu. Kami yakin bisa selesai."
Untuk diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina serta seorang lainnya bernama Saeful sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: DKPP Sebut Ketua KPU Abai Soal Wahyu Setiawan, Ini Jawaban Arief Budiman