Dalam 13 tahun aksi Kamisan ini, Sumarsih berharap pemerintah khususnya presiden segera membuat pengadilan adhoc dan menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Cara itu menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok hingga Tragedi 1965.