Suara.com - Seorang warga berinisial ASD (34) dicokok polisi lantaran melakukan tindakan penipuan bermodus menggandakan uang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bripka Antonius, mengatakan ASD ditangkap atas laporan penipuan oleh seorang warga.
"Salah seorang warga melaporkan bahwa ASD menjanjikan uang senilai Rp 8 juta yang diberikan dapat digandakan," ujar Antonius seperti dikutip Antara, Kamis (16/1/2022).
Menurutnya, awalnya korban tergiur dengan ucapan-ucapan tersangka yang mengklaim bisa melipat gandakan uang Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Modus Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan Tipu Guru SD Rp 32 Juta
Dari iming-imingi itu, kata Antonius, korban teperdaya sehingga menuruti apapun yang diperitahkan tersangka.
"Menurut keterangan awal ASD melakukan aksi penipuan di dalam kamar korban dengan menggunakan sebuah kardus yang berisikan uang, koran yang sudah disobek-sobek dan alat salat dan ditutup dengan mukena," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, ASD kini dibawa ke Polsek Kota Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.