Suara.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/1/2020). Zulhas seharusnya diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
"Pak Zulkifli Hasan hari ini tidak hadir (panggilan penyidik)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Ali Fikri, surat pemanggilan untuk Wakil Ketua MPR tersebut diyakini telah diterima sesuai alamat data pribadi Zulkifli Hasan.
Namun, Zulhas tak beritikad baik untuk menginformasikan kepada KPK tentang datang atau tidaknya dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
"Belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," ucap Ali.
Ali memastikan KPK tak berhenti. Tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Zulhas.
“Beberapa hari ke depan akan kami panggil lagi,” kata dia.
Untuk diketahui, Zulhas dipanggil KPK dalam kapasitas ketika menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan era Presiden SBY.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Baca Juga: Jelang Pemilihan Caketum PAN, Zulkifli Hasan: Jangan Gontok-gontokan
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta, daIam mengurus perizinan lahan perkebunan.
Duta Palma Grup dan PT Palma Satu sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.