Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara terkait surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang berada di tangan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Yudi menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang janggal, lantaran Masinton mendapatkan Sprinlidik tersebut dari orang yang mengaku bernama Novel Yudi Harahap.
Yudi menegaskan, selama 13 tahun bekerja di lembaga antirasuah tersebut, nama yang disebut Masinton tak pernah ada dalam institusi KPK.
"Selama 13 tahun saya bekerja di KPK, tidak pernah ada nama itu di institusi ini," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel
Yudi pun tak mengetahui maksud Masinton mendapatkan Sprinlidik kasus Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dari seseorang yang tak dikenalnya. Apalagi, nama yang disebut Masinton, mirip dengan nama aslinya tersebut.
"Saya tidak tahu apa maksud Bang Masinton menyampaikan bahwa sprinlidik itu diberikan oleh seseorang yang beliau tidak kenal, namun memperkenalkan diri sebagai Novel Yudi Harahap. Namanya memang hampir mirip dengan nama saya Yudi Purnomo Harahap, tapi tidak ada kata 'Novel' di depan nama saya," katanya.
Yudi juga mengemukakan, sejak Senin (13/1/2020) dirinya tidak berada di Jakarta karena sedang dalam tugas.
"Seperti biasa saat penugasan kasatgas saya sudah melaporkannya ke atasan yakni Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan. Sehingga saya pastikan bukan saya yang dimaksud," ujar Yudi.
Yudi menambahkan tak mengetahui tujuan maupun motif orang yang memberikan Sprinlidik perkara di KPK kepada Masinton.
Baca Juga: Dewas KPK Telusuri Kebocoran Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
"Saya tidak mengetahui apa motif dari orang yang mengaku namanya mirip dengan nama saya tersebut."
Yudi juga mengaku siap, bila Dewan Pengawas KPK meminta keterangan Yudi. Apalagi, bila dipertemukan langsung dengan Masinton.
"Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia."
Yudi menegaskan, dirinya tidak menjadi penyidik maupun penyelidik KPK dalam perkara Wahyu Setiawan.
"Saya juga tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik. Saat ini, saya dan pegawai KPK lainnya tetap fokus saja kepada pekerjaan kami."
Untuk diketahui, pada Kamis (16/1/2020) siang, Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai bocor ke tangannya.
Masinton mengaku surat itu didapatkan dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap. Sprinlidik itu diberikan Novel saat bertemu Masinton di Gedung DPR RI pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat menghampiri Masinton, di tangan Novel sudah ada sebuah map yang ditujukan untuknya.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/1/2020).