Yudi juga mengaku siap, bila Dewan Pengawas KPK meminta keterangan Yudi. Apalagi, bila dipertemukan langsung dengan Masinton.
"Apabila keterangan saya dibutuhkan oleh Dewas KPK untuk dikonfrontir dengan Bang Masinton, maka saya bersedia."
Yudi menegaskan, dirinya tidak menjadi penyidik maupun penyelidik KPK dalam perkara Wahyu Setiawan.
"Saya juga tidak terlibat dalam pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, baik sebagai penyelidik ataupun penyidik. Saat ini, saya dan pegawai KPK lainnya tetap fokus saja kepada pekerjaan kami."
Baca Juga: Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel
Untuk diketahui, pada Kamis (16/1/2020) siang, Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai bocor ke tangannya.
Masinton mengaku surat itu didapatkan dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap. Sprinlidik itu diberikan Novel saat bertemu Masinton di Gedung DPR RI pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat menghampiri Masinton, di tangan Novel sudah ada sebuah map yang ditujukan untuknya.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/1/2020).