Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2020.
Kesepakatan tersebut diambil usai Badan Legislasi (Baleg) melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada sore ini.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan usulan 50 RUU tersebut tidak jauh berbeda pada usulan yang ada sebelumnya. Hanya saja sejumlah RUU baru masuk menggantikan RUU yang sebelummya ada.
"Pada prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini," kata Supratman pada Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Baleg DPR Raker dengan Menkumham Bahas Prolegnas RUU Prioritas
"Catatan perubahannya adalah RUU Bakamla naik jadi prioritas 2020 yang menjadi usulan pemerintah, RUU Sisdiknas semula usulan Komisi X DPR sekarang menjadi usulan pemerintah, RUU Komisi Yudisial semula usulan Baleg di drop, RUU TNI semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg," katanya.
Supratman mengungkapkan sebanyak enam fraksi di DPR menyetujui 50 RUU prolegnas prioritas tersebut dengan tiga fraksi lainnya yang memberi catatan.
"Fraksi Nasdem memberi catatan soal carry over tentang UU Minerba. Fraksi Golkar memberi catatan tentang RUU penyadapan. PDIP juga memberi sekian banyak catatan. Namun semua fraksi setuju dengan pengesahan RUU prolegnas prioritas 2020," katanya.
Mewakili pemerintah, Yasonna berharap agar 50 RUU prolegnas prioritas termasuk di dalamnya mengenai omnibus law dapat cepat terselesaikan sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami sampaikan bahwa tadi dari Golkar menyampaikan ada dua omnibus law, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, pemerintah akan segera memasukan ini dan segera berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Kami berharap dapat kita selesaikan, atas kesepakatan bersama dapat diselesaikan dengan cepat tentu dengan mempertimbangkan masukan-masukan seluruh fraksi," kata Yasonna.
Baca Juga: Proses Carry Over RUU, Baleg Revisi Tatib Prolegnas
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengurangi jumlah RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020-2021 dari 50 RUU menjadi 40 RUU.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan peluang untuk mengurangi jumlah RUU prolegnas priortias tersebut didasarkan atas keberatan fraksi-fraksi saat pembahasan.
DPR sendiri diketahui telah mengesahkan sebanyak 248 RUU prolegnas 2020-2024 pada pertengahan Desember 2019. Namun, kata Baidowi, pengesahan untuk prolegnas prioritas masih dilakukan penundaan.
Kekinian, Baleg akan membahas kembali RUU prolegnas bersama dengan Menkumham Yasonna Laoly. Ia mengatakan bukannya tidak mungkin pengurangan jumlah RUU bakal disepakati menjadi hanya 40 RUU, dengan rincian pengurangan lima RUU usul DPR dan pengurangan lima RUU lainnya yang merupakan usul pemerintah.
"Sebenarnya kalau RUU prolegnas prioritas itu pas 50 sebenarnya enggak ada masalah, toh pembahasannya sesuai dengan mekanisme, disesuaikan dengan kondisi yang ada. Kalau misalkan kondisinya memungkinkan membahas 40 nya kenapa tidak. Tapi karena itu menjadi keputusan politik, ya kita ikuti bersama, nanti sore kita rapat dengan Menkum HAM untuk dibahas kembali yang 50 prolegnas prioritas " tutur Baidowi.
Adapun 50 RUU prolegnas prioritas yang telah disepakati DPR dan pemerintah, yakni:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
- RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)
- RUU tentang PKS
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Bakamla.