Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kata Putri Gus Dur soal Keraton Agung Sejagat: Sekarang Banyak Orang Halu
Kamis, 16 Januari 2020 | 19:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Harapan Putri Gus Dur Ke Wapres Ma'ruf Amin, Jadi Penengah Konflik PBNU Dan PKB
19 Agustus 2024 | 18:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI