Bunuh Istri yang Menceraikannya, Suami Divonis Suntik Mati

Kamis, 16 Januari 2020 | 19:37 WIB
Bunuh Istri yang Menceraikannya, Suami Divonis Suntik Mati
Ilustrasi sidang. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - John Gardner (64) mendapat hukuman suntik mati pada Rabu (15/1/2020) di Texas, Amerika Serikat (AS).

Hukuman ini dijatuhkan setelah John terbukti membunuh istrinya setelah mengajukan cerai.

Pria itu menembak istrinya pada titik fatal. John takut dia tidak akan pernah bisa keluar dari pernikahannya secara baik-baik.

Dilaporkan oleh Dailymail, Kamis (16/1/2020), John menjadi tahanan pertama yang dihukum mati tahun ini di Texas dan AS.

Baca Juga: Klinik Kecantikan Stem Cell Ilegal di Kemang Raup Untung Rp 10 Miliar

Ia menerima suntikan mematikan di penjara negara bagian Huntsville atas pembunuhan terhadap Tammy Gardner pada Januari 2005.

Jaksa mengatakan pasangan itu telah bercerai ketika Gardner mendobrak masuk ke rumah istrinya di Texas Utara dan menembak kepalanya.

Tammy meninggal dua hari kemudian di rumah sakit.

Sebelum dimasukkan ke dalam ruangan untuk disuntik mati, John mengutarakan pernyataan terakhirnya.

Ia meminta maaf beberapa kali kepada putra, putri dan ibu mertua, yang melihatnya melalui jendela beberapa meter jauhnya.

Baca Juga: Tolak Tawaran Barcelona, Xavi Hernandez: Masih Terlalu Dini

"Aku ingin minta maaf atas kesedihan kalian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI