Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU abai ketika tersangka kasus suap Wahyu Setiawan bertemu dengan utusan PDI Perjuangan. Namun, Arief menyanggah penilaian DKPP tersebut.
Dalam sidang kode etik yang digelar DKPP, dikatakan bahwa KPU dianggap tidak mengingatkan Wahyu akan adanya aturan ketika bertemu dengan utusan PDIP. Pertemuan itu tak lain bermaksud untuk melancarkan niatan anggota PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Arief membela diri dengan menjelaskan, jika pihaknya tidak pernah diberitahu oleh Wahyu kalau hendak bertemu dengan utusan PDIP yang diketahui merupakan kawannya juga.
"Loh mengingatkan gimana, kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita," kata Arief ditemui usai sidang di Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
Arief pun beragumen, kalau Wahyu sudah menyampaikan hal tersebut dalam persidangan DKPP sebelumnya. Ia menuturkan, pihaknya tidak tahu bagaimana lagi cara mengingatkan kalau Wahyu tidak pernah menginformasikan soal pertemuannya dengan utusan PDIP.
"Gimana cara saya mengingatkan. Kan itu kan terungkap di persidangan dan dia mengakui kalau mau ketemu, enggak ketemu kita," katanya.
Untuk diketahui, DKPP menilai kalau pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai ketika tersangka kasus suap Wahyu Setiawan melakukan pertemuan dengan utusan PDIP perihal permohonan anggota PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Menurut DKPP, seharusnya anggota KPU lainnya berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan Wahyu tersebut sudah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota DKPP Ida Budhiati saat menjalani sidang kode etik. Saat menyampaikan pertimbangan untuk memberhentikan Wahyu dari jabatannya sebagai Komisioner KPU, Ida menuturkan ada pengabaian yang dilakukan anggota KPU lainnya.
Baca Juga: Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU
"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011, bahkan terhadap peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar Kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya.