Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima draf yang masuk ke DPR terkait rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Kerja dari pemerintah.
Kepastian itu menjawab pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bakal mengajukan omnibus law ke Parlemen pada pekan ini.
"Ya belum lah," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya Jokowi berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU omnibus law dalam 100 hari ke depan. Menjawab itu, Willy berujar saat ini keputusan terkait omnibus law masih berada di tangan pemerintah.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Penyelesaian Pelanggaran HAM di Tangan DPR dan Jokowi
Sebab, lanjut Willy, DPR masih menunggu pemerintah mengirimkan draf terkait omnibus law.
"Bolanya justru bukan di DPR, bolanya justru dari pemerintah dan ini adalah sesolid apa draft RUU yang dikirim oleh pemerintah, itu poinnya. Karena apa, ini kan satu tantangannya ini tradisi baru," kata dia.
"Kedua, ini mem-by pass sekian banyak undang-undang yang ada, tentu sejauh apa pemerintah dalam proses timnya itu mampu kemudian meng-capture banyak hal," Willy menambahkan.
Terkait harapan Jokowi yang menginginkan omnibus lau cepat selesai dibahas, Willy berpandangan keingingan tersebut harus diiringi dengan kemauan pemerintah untuk memberikan persfektif yang konkret dan melibatkan semua aspek kepentingan.
"Jadi, kalau saran saya dari Baleg, pemerintah jangan terlalu banyak berwacana. Pemerintah harus memberikan perspektif yang konkret dan memiliki komunikasi publik yang bagus untuk melibatkan semua aspek kepentingan. Karena ini niat baik," ujar Willy.
Baca Juga: Minta DPR Tuntaskan Omnibus Law 100 Hari Kerja, Jokowi Bakal Beri 2 Jempol
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi berharap DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law dalam waktu 100 hari. Jokowi bahkan akan memberikan apresiasi dengan mengangkat kedua jempol tangannya jika DPR bisa menyelesaikan dalam waktu 100 hari kerja.