Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan

Kamis, 16 Januari 2020 | 18:31 WIB
Biarkan Wahyu Terima Suap, DKPP Sebut Pimpinan KPU Lainnya Langgar Aturan
Sidang etik yang digelar DKPP terkait kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah abai dan membiarkan ketika Wahyu Setiawan menerima sogokan anggota PDIP Harun Masiku terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut DKPP, seharusnya anggota KPU lainnya berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan Wahyu tersebut sudah melanggar hukum.

Anggota DKPP Ida Budhiati menanggap pimpinan KPU lainnya ikut melakukan pelanggaran etik terkait kasus suap yang kini menjerat Wahyu sebagai tersangka di KPK.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu (Wahyu) telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011, bahkan terhadap peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Pengkhianat Demokrasi Jadi Pertimbangan DKPP Pecat Wahyu Setiawan Dari KPU

"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar Kantor Sekretariat Jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," sambungnya.

Dengan begitu, DKPP mengingatkan pihak KPU untuk bisa lebih mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Selain itu DKPP juga menilai kalau ketua dan anggota KPU RI tidak mengindahkan perintah majelis DKPP untuk menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespon surat permohonan pelaksabaan putusan Mahkamah Agung dari PDI Perjuangan.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait ketua dan anggota KPU RI agar tertib administratif yang mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu," katanya.

Meskipun begitu, DKPP tetap memutuskan untuk memberhentikan Wahyu dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga: Berkoar Pegang Sprinlidik Kasus Wahyu, Masinton Akui Dapat dari Novel

"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata plt Ketua DKPP Muhammad di Ruang Sidang DKPP.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI