Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR menyatakan peristiwa pembunuhan mahasiswa pada kasus Tragedi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM berat. Bahkan, hal itu disebut sebagai upaya impunitas terhadap terduga pelaku pelanggar HAM berat.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyebut pernyataan Burhanuddin sama sekali tidak bisa diterima, sebab DPR bukan tempat untuk memutuskan suatu perkara.
"DPR itu lembaga legislatif, dia tidak punya kewenangan untuk menyatakan sebuah apakah kasus dalam sebuah perkara bukan pelanggaran HAM, yang bisa menyatakan adalah Komnas HAM sebagai penyelidik dan pengadilan, bukan para politisi busuk!" kata Yati dalam orasinya di Aksi Kamisan depan Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (16/1/2020).
Bahkan, Yati menduga pernyataan yang dikeluarkan Burhanuddin di DPR hanya untuk melindungi Presiden Joko Widodo yang nyatanya tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan soal Tragedi Semanggi
"Apapun yang mereka katakan hari ini di DPR, itu hanya tipu-tipu melindungi Pak Jokowi yang pengecut!" ucap Yati sambil berteriak emosi.
Menurut Yati, Presiden Jokowi seharusnya segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden untuk membentuk pengadilan ad-hoc sebagai solusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
"Jokowi seharusnya membuat kepres pembentukan pengadilan ham adhoc, membuat koalisi kebenaran untuk kasus-kasus tertentu, mencari mereka yang yang hilang menyelesaikan kasus munir dan kasus lainnya, bukan mengangkat Wiranto dan Prabowo!" tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hambatan dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, salah satunya belum ada pengadilan HAM ad hoc.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menjelaskan perkembangan perkara HAM berat, misalnya Tragedi Semanggi 1 dan Semanggi 2, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Jaksa Agung Keluhkan Tak Ada Hakim Ad Hoc untuk Tuntaskan Kasus HAM Berat
"Peristiwa Semanggi II, Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin, Kamis (16/1/2020).