Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sidang kode etik. Sejumlah pertimbangan disampaikan DKPP hingga akhirnya memutuskan Wahyu untuk diberhentikan dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang membacakan satu persatu pertimbangan kuat yang dimiliki DKPP untuk memberhentikan Wahyu, setelah diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Pertemuan dengan utusan Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni yang diketahui merupakan kawan Wahyu, membuktikan adanya itikad buruk karena menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas nama jabatan.
"Selaku anggota KPU, teradu sepatutnya menyadari, bahwa dibalik setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan," kata Ida dalam proses sidang di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Wahyu, DKPP Minta KPU Tak Sendiri saat Terima Tamu
DKPP menilai, seharusnya Wahyu selaku anggota KPU RI bisa menunjukkan sikap yang berintegritas, mandiri dan kredibel sebagai penyelenggara pemilu.
Akan tetapi pada kenyataannya, Wahyu ikut membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui jalur yang tidak diperkenankan dengan cara suap. Apalagi, Wahyu diketahui melakukan pertemuan dengan utusan-utusan PDIP tersebut.
"Sebagai amanah yang dipercayakan kepada teradu, sikap dan tindakan teradu yang bertindak dan bersikap partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujarnya.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan Wahyu tersebut DKPP menilai telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan Pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2011 tentang kode etik dan pedoman perilaku. Adapun bunyi dari pasal itu ialah menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu.
Kemudian ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan lewat Pasal 75 Ayat 1 Huruf g, peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menegaskan larangan untuk tidak melakukan pertemuan dengan peserta pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, serta sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau di luar kedinasan lainnya.
Baca Juga: Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut
"Ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai sistem pengendalian internal sebagai sarana kontrol di setiap anggota antara satu dan lainnya, tetapi tidak berjalan dengan baik," katanya.