Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai bocor ke tangannya.
Masinton mengaku surat itu didapatkan dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap. Sprinlidik itu diberikan Novel saat bertemu Masinton di Gedung DPR RI pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat menghampiri Masinton di tangan Novel sudah ada sebuah map yang ditujukan untuk Masinton.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Dewas KPK Telusuri Kebocoran Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
Masinton mengatakan map tersebut tidak langsung ia buka lantaran masih sibuk dengan agenda kegiatan. Belakangan map yang diketahui berisi sprinlidik itu baru dibuka Masinton bersaman dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.
Mengetahui sprinlidik yang bersifat rahasia berada di hadapannya, Masinton mengaku sempat bertanya dalam hati mengapa surat itu sampai berada di tangannya.
"Setelah saya membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?" ujar Masinton.
"Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo," sambungnya.
Baca Juga: Masinton PDIP Pamer Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK Prihatin
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah memerintahkan pengawas internal untuk menelusuri dugaan kebocoran data dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Hal itu diperintahkan menyusul langkah Masinton yang memamerkan sprinlidik kasus Wahyu di depan publik.
Hal itu disampaikan oleh Tumpak saat menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa bertajuk Menakar Nyali KPK di TransTV pada Rabu (15/1/2020) malam. Setelah muncul sprinlidik di publik, Tumpak telah meminta pengawas internal turun tangan.
"Kami sudah meminta pengawas internal untuk menelusuri itu, dimana kebocorannya," kata Tumpak seperti dikutip Suara.com, Kamis (16/1/2020).
Tumpak mengaku selama ini KPK selalu dihadapkan dengan masalah kebocoran data. Meski telah dilakukan investigasi dalam tubuh KPK, sosok pelaku penyebar data rahasia milik KPK itu masih tetap tak terbongkar.
Meski demikian, Tumpak menegaskan dalam kasus kali ini ia akan menekankan kepada pengawas internal untuk lebih serius dalam membongkar kebocoran data. Sehingga kejadian serupa tak terulang kembali ke depannya.
"Tapi sekarang ini kita sudah minta pengawas internal serius cari itu. Jadi kita punya pengawasan terhadap itu," katanya.
Masinton Pasaribu menunjukkan di hadapan publik sprinlidik terkait kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan dan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Sprinlidik tekait kasus suap Wahyu yang ditunjukkan Masinton itu tertanggal 20 Desember 2019
Aksi Masinton dilakukan saat menjadi tamu pembicara dalam acara Indonesia Lawyer Club pada Selasa (14/1/2020) malam.