Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah lidik (Sprinlidik) kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai bocor ke tangannya.
Masinton mengaku surat itu didapatkan dari seseorang bernama Novel Yudi Harahap. Sprinlidik itu diberikan Novel saat bertemu Masinton di Gedung DPR RI pada Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat menghampiri Masinton di tangan Novel sudah ada sebuah map yang ditujukan untuk Masinton.
"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Dewas KPK Telusuri Kebocoran Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton
Masinton mengatakan map tersebut tidak langsung ia buka lantaran masih sibuk dengan agenda kegiatan. Belakangan map yang diketahui berisi sprinlidik itu baru dibuka Masinton bersaman dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.
Mengetahui sprinlidik yang bersifat rahasia berada di hadapannya, Masinton mengaku sempat bertanya dalam hati mengapa surat itu sampai berada di tangannya.
"Setelah saya membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?" ujar Masinton.
"Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo," sambungnya.
Baca Juga: Masinton PDIP Pamer Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK Prihatin
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah memerintahkan pengawas internal untuk menelusuri dugaan kebocoran data dalam kasus suap Wahyu Setiawan. Hal itu diperintahkan menyusul langkah Masinton yang memamerkan sprinlidik kasus Wahyu di depan publik.