Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP pun menyarankan kepada KPU untuk meningkatkan sistem pengawasan agar kejadian Wahyu tidak terulang kembali.
Anggota DKPP Ida Budhiati menerangkan bahwa upaya KPU menjaga integritas lembaga mesti didukung oleh sistem pengawasan internal di KPU sendiri.
"Misalnya bagaimana cara menerima tamu untuk tetap bisa menunjukkan sikap kemandirian para anggota KPU misalnya, kalau menerima tamu itu tidak bisa sendiri tetapi juga memberitahukan pada kolega yang lain," kata Ida di ruang sidang DKPP, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Ida menuturkan, jika ada anggota KPU lainnya yang tidak bisa menemani, bisa mengajak pihak sekretariat untuk ikut dalam pertemuan. Hal itu diharapkan DKPP bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus Wahyu.
"Jadi integritas kemandirian itu tidak cukup diniatkan saja, tapi setiap sikap tindakannya itu memang harus nyata-nyata kelihatan mandiri, kelihatan berintegritas," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
Kemudian jika ada anggota partai politik yang hendak mengajukan konsultasi dengan KPU kata Ida, bisa melalui prosedur secara resmi.
"Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," pungkasnya.
Sebelumnya terkuak Wahyu menerima uang suap Rp 400 juta oleh anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
Proses kongkalingkong Wahyu dengan Harun dilakukan melalui perantara utusan PDIP yakni Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni yang bukan lain adalah kawan dari Wahyu.
Baca Juga: Tepis Isu Bermain Suap Harun Masiku, PDIP Temui Pimpinan KPU