JI Sebar Video Mesumnya Sendiri dengan Pria Beristri ke Facebook

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2020 | 16:58 WIB
JI Sebar Video Mesumnya Sendiri dengan Pria Beristri ke Facebook
Perempuan berusia 33 tahun berinisial JI di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena menyebar video mesumnya dengan seorang lelaki beristri berinisial SI (38) di Facebook. [Harian Pilar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan berusia 33 tahun berinisial JI di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, ditangkap polisi karena menyebar video mesumnya dengan seorang lelaki beristri berinisial SI (38) di Facebook.

Kepada polisi, JI mengakui merekam adegan ranjangnya dengan lelaki tersebut. Belakangan, ia menyebar video itu ke Facebook gara-gara si lelaki tak mau memenuhi permintaannya, yakni uang Rp 70 juta.

Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Sandy Galih Putra mengatakan, JI mengunggah video tersebut ke Facebook pada hari Minggu (12/1/2020).

"Korban adalah SI, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," kata Sandy seperti diberitakan Harianpilar.com—jaringan Suara.com, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Video Mesum Garut, Saksi Ahli dari Polisi Dihadirkan

Awal kasus ini terungkap adalah korban mendapat kiriman video dari istrinya. Menurut keterangan istri SI, video asusila itu diunggah JI di Facebook.

Korban akhirnya mengakui kepada sang istri, dirinya sempat dihubungi JI pada hari Sabtu (11/1) sekitar pukul 19.56 WIB.

Melalui WhatsApp, JI meminta uang senilai Rp 70 juta. Kalau tidak diberikan, maka video mesum dirinya dan SI akan disebar melalui Facebook.

Belum sempat SI memberikan uang yang diminta, JI sudah mengunggah video mesum mereka ke Facebook. Alhasil, SI melaporkan JI ke polisi.

"Pelaku JI adalah wiraswasta asal Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sandy.

Baca Juga: Pesenam SEA Games 2019 DIsebut Diperkosa, Camat Pamer Video Mesum

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, 14 lembar hasil bidik layar percakapan dan unggahan Facebook serta video berdurasi 4 menit 56 detik.

Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, JI bisa dipenajra selama 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI