Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau terbukti bersalah, JI bisa dipenajra selama 6 tahun.
JI Sebar Video Mesumnya Sendiri dengan Pria Beristri ke Facebook
Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2020 | 16:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Kampanye Seharian Di Lampung, Atikoh Ganjar Pilih Menginap Di Ponpes Miftahul Huda Dua Ribu
11 Januari 2024 | 06:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI