Suara.com - Persahabatan tak selamanya bagai kepompong. Artinya, perkawanan tak selamanya tercatat sebagai sejarah yang indah. Wahyu Setiawan, eks komisioner KPU kini mengalaminya.
Wahyu Setiawan akhirnya resmi diberhentikan sebagai komisioner KPU, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berharap, kasus yang menimpa Wahyu bisa menjadi pelajaran bagi semua anggota penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
Wahyu diberhentikan melalui sidang kode etik yang digelar oleh DKPP pada Kamis (16/1/2020). Wahyu diberhentikan dari jabatannya lantaran diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku yang ingin menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW.
"DKPP berharap putusan ini menjadi satu pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia," kata anggota DKPP Ida Budhiati seusai menjalani sidang di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Terungkap sebelumnya, Wahyu memiliki kedekatan emosional bersama utusan PDIP yakni Saeful, Agustiani Tio Fridelina, serta Doni. Proses penyuapan Wahyu oleh Harun tidak terlepas dari bantuan tiga kawannya tersebut.
Ida berharap anggota KPU bisa memahami akan posisi dirinya yang mesti netral dan tidak terpengaruhi oleh kedekatan siapapun. Pasalnya, anggota KPU sudah disumpah untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
"Bahwa kedekatan, pertemanan, persaudaraan, persahabatan itu tidak bisa mengabaikan sumpah janji jabatan," ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut
"Itu pesan penting yang perlu disampaikan oleh DKPP untuk terus bisa menjaga kemandirian integritas dan kredibilitas, tidak hanya harkat martabat individu tapi juga martabat dan kehormatan institusi," kata dia.
Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.
Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Kawan Dekat
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengakui berada dalam posisi yang sulit, sehingga akhirnya terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP di DPR RI. Kasus suap itu juga melibatkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu mengklaim, dalam kasus itu, ia dihadapkan langsung oleh orang-orang yang merupakan kawan dekatnya.
Hal itu diungkapkan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengatakan, politikus PDIP seperti Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP) merupakan kawan dekatnya.
Ketiganya merupakan orang-orang yang diduga berperan dalam kasus suap Wahyu guna meloloskan PAW Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saiful, Mas Donny itu kawan baik saya," kata Wahyu.
Wahyu sendiri mengaku sejatinya telah menyampaikan usulan yang diajukan PDIP kepada KPU untuk melaksanakan PAW Harun tidak bisa diterima.
Sebab, kata dia, secara aturan usulan tersebut tidak bisa diterima lantaran PAW harus diberikan kepada caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
"Saya pribadi dikatakan karena sikap kelembagaan (KPU) sudah jelas bahwa kita tidak terima surat DPP PDIP perjuangan karena tidak sesuai," katanya.
Dalam persidangan, Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada penyelenggara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Wahyu mengatakan kasus yang menjeratnya merupakan permasalahan pribadi.
"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu, terutama kepada Ketua (KPU) dan atas peristiwa. Tapi perlu diketahui bahwa yang terjadi adalah masalah saya pribadi," ucapnya.