Untuk diketahui, DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.
Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU
Kawan Dekat
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengakui berada dalam posisi yang sulit, sehingga akhirnya terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP di DPR RI. Kasus suap itu juga melibatkan caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu mengklaim, dalam kasus itu, ia dihadapkan langsung oleh orang-orang yang merupakan kawan dekatnya.
Hal itu diungkapkan Wahyu dalam sidang dugaan pelangggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Wahyu mengatakan, politikus PDIP seperti Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP) merupakan kawan dekatnya.
Baca Juga: Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut
Ketiganya merupakan orang-orang yang diduga berperan dalam kasus suap Wahyu guna meloloskan PAW Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia.