Pasutri Pemerkosa Gadis ABG di Kebun Tertangkap karena Kehabisan Ongkos

Kamis, 16 Januari 2020 | 15:45 WIB
Pasutri Pemerkosa Gadis ABG di Kebun Tertangkap karena Kehabisan Ongkos
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri (pasutri), RP (17) dan NR (16) sempat buron seusai memerkosa seorang gadis remaja berinisial MD di sebuah kebun di Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun pada 1 Januari 2020 lalu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto seperti dikutip Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020), menyampaikan, penangkapan kepada pasutri itu terjadi setelah keduanya kehabisan uang selama buron.

Menurutnya, kedua tersangka sempat terlacak keberadaannya saat melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta pada 9 Januari 2020 lalu.

"Pada tanggal 11 Januari terpantau mereka berada di pelabuhan merak, Banten. Karena kemungkinan kehabisan uang, mereka kembali pulang ke Sarolangun,” kata Deny.

Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun

Dia menyampaikan, polisi menangkap RP dan NR saat bus yang ditumpanginya melintas di depan Polsek Pelawan, Singkut pada 12 Januari.

"Saat itu kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan," katanya.

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah korban yang didampingi orang tuanya membuat laporan ke kantor polisi.

Diketahui, aksi pemerkosaan itu berawal ketika pasutri itu mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.

Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Lancarkan Aksinya di Ruang Guru

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI