Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut

Kamis, 16 Januari 2020 | 15:36 WIB
Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.

Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan yang masing-masing dibacakan oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.

"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga: Senyum Eks Komisioner KPU saat Hadiri Sidang Etik DKPP

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," Muhammad menambahkan.

Selain itu Muhammad juga membacakan putusan lainnya, yakni memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.

Kemudian putusan lainnya ialah DKPP meminta kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Wahyu Setiawan selaku pihak teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sedangkan pihak yang hadir ialah para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu persatu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Viryan.

Baca Juga: Di Sidang Etik, KPU Siap Beberkan Usulan Harun Jadi PAW DPR dari PDIP

Kemudian ada juga pihak Bawaslu paling pertama kali muncul diantaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahyu diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI