Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut

Kamis, 16 Januari 2020 | 15:36 WIB
Wahyu Diberhentikan dari KPU, DKPP Minta Jokowi Laksanakan Putusan Tersebut
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahyu diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI