Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.
Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua plt DKPP Muhammad selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Masinton PDIP Pamer Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan, Dewas KPK Prihatin
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Selain itu Muhammad juga membacakan putusan lainnya yakni memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Kemudian putusan lainnya ialah DKPP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Wahyu Setiawan selaku pihak teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan pihak yang hadir ialah para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu persatu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan.
Lalu ada juga pihak Bawaslu paling pertama kali muncul diantaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Putusan Etik Wahyu Setiawan Siang Ini