Suara.com - Komnas HAM Minta Jaksa Agung Klarifikasi Pernyataan Soal Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelangggaran HAM berat.
Sebab, Komnas HAM menyatakan sebelumnya telah menyerahkan berkas dan telah direspons oleh Kejaksaan Agung.
“Respons Kejaksaan Agung RI dulu adalah menyatakan tragedi Semanggi I dan II masuk dalam kategori kasus pelangggaran HAM berat masa lalu. Ada baiknya Kejagung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Jaksa Agung Keluhkan Tak Ada Hakim Ad Hoc untuk Tuntaskan Kasus HAM Berat
Anam mengatakan, tragedi Semanggi I dan II masuk dalam berkas laporan penyelidikan projusticia Komnas HAM untuk peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II.
"Sikap berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus palanggaran HAM berat. Perbedaan ini harus dijelaskan oleh Presiden Jokowi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata dia.
Anam menyatakan, Jokowi sempat menegaskan kepada Komnas HAM pada tahun 2018, bahwa kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu akan diselesaikan sesuai hukum.
"Perlu diingat bahwa kasus pelanggaran HAM yang berat tidak hanya merupakan kebutuhan korban, tapi juga bangsa dan negara. Itu agar peristiwa serupa tak berulang. Ini menjadi amanat reformasi,” tegasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung: Peristiwa Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat