Suara.com - Andre, buronan sekaligus otak penculikan dan penyekapan PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, telah menyerahkan diri. Pelaku yang sebelumnya tengah diburu itu datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1/2020) pagi.
Dalam kasus ini, Andre merupakan pemilik PT. OHP tempat korban berinisial MS bekerja. Total, polisi sudah mengamankan empat orang.
"Hari ini inisial A sebagai Pemilik PT OHP ini menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kami amankan hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan Andre datang seorang diri ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Andre belum mempermasalahkan soal dugaan penggelapan uang senilai Rp 21 juta yang dilakukan oleh MS.
Baca Juga: Terungkap, 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis
"Dia menyerahkan diri dengan datang sendiri. Sampai saat ini tidak laporan dari A (untuk kasus penggelapan MS)," kata dia.
Kekinian polisi masih menggali keterangan dari Andre ihwal motif penculikan tersebut. Sementara itu, MS selaku korban masih menjalani visum guna memeriksa kesehatannya pasca diculik.
"Masih kita dalami semuanya. Sementara itu, masih kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban," kata Yusri.
Sebelumnya, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). Sebanyak tiga orang telah diringkus. Mereka adalah Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Penculikan di Pulomas, Polisi Buru Otak Penyekapan