PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:55 WIB
PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK
Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudarta. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sempat ditindaklanjuti tim penyelidik KPK dengan upaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan.

Tim kuasa hukum PDI Perjuangan memberikan penjelasaan adanya pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya berupaya menghalang-halangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor PDIP Pusat. Bukannya enggan untuk digeledah, tetapi PDIP mengetahui kalau penyidik KPK kala itu tidak membawa surat izin penggeledahan.

Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK pun langsung berupaya melakukan penggeledahan ke kantor PDIP karena Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku.

Namun penggeledahan yang rencananya dilakukan pada Kamis (9/1/2020) itu nyatanya batal digelar. Isu yang beredar yakni PDIP berupaya menghalang-halangi KPK.

Baca Juga: Tepis Isu Bermain Suap Harun Masiku, PDIP Temui Pimpinan KPU

Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudarta mengatakan, kalau PDIP bukan menghalang-halangi KPK melakukan penggeledahan. Namun sejatinya saat itu KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.

"Kami disebut menghalang-halangi penggeledahan, wong dia enggak bawa surat penggeledahan kok," kata I Wayan di Kantor Komisioner KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

I Wayan memahami kalau sedianya para pekerja KPK tidak berniat negatif, namun ia pun tidak bisa memungkiri ada pihak yang menyampaikan informasi keliru.

"Sehingga kami terpukul kalau PDIP dianggap membangkang melawan petugas penggeledahan," katanya.

Dengan begitu, tim kuasa hukum PDIP mulai mendatangi masing-masing lembaga yang berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku. Seperti yang dilakukannya menemui Ketua KPU Arief Budiman di kantornya untuk berbincang. Selain KPU, pihaknya juga akan menemui Dewas KPK, Bawaslu dan lembaga-lembaga lainnya.

Baca Juga: Izin Penggeledahan PDIP, Tumpak: Kalau Ada Permintaan 1x24 Jam Kami Proses

"Jangan ada pikirian bahwa kami hanya datang ke KPU. Kami akan mendatangi berbagai instansi lain yang terkait, karena PDIP sedang dapat pukulan keras tapi tanpa data," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI